Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Rekrutmen Badan ADHOC Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024

Admin SID 23 November 2022 Dibaca 287 Kali
Rekrutmen Badan ADHOC Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi pesyaratan untuk mendaftarkan diri. Untuk persyaratan bisa di cek pada link berikut ya teman pemilih  - DOWNLOAD

 

 

Persyaratan Anggota PPK :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

    1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
    3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
    4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
    5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
    6. Daftar Riwayat Hidup
    7. Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2024

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

67% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 2.997.397.200,00 Rp 2.006.857.050,61
Pendapatan 71.27%
Realisasi: Rp 971.731.283,68 Anggaran: Rp 1.363.519.000,00
Belanja 60.05%
Realisasi: Rp 899.944.370,00 Anggaran: Rp 1.498.698.600,00
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 135.181.396,93 Anggaran: Rp 135.179.600,00
71.3% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.363.519.000,00 Rp 971.731.283,68
Hasil Usaha Desa 133%
Realisasi: Rp 7.315.150,00 Anggaran: Rp 5.500.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 275.418.000,00 Anggaran: Rp 275.418.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 117.504.000,00 Anggaran: Rp 276.117.000,00
Alokasi Dana Desa 74.86%
Realisasi: Rp 434.700.000,00 Anggaran: Rp 580.684.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 50.96%
Realisasi: Rp 47.700.000,00 Anggaran: Rp 93.600.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 67.4%
Realisasi: Rp 87.750.000,00 Anggaran: Rp 130.200.000,00
Bunga Bank 67.21%
Realisasi: Rp 1.344.133,68 Anggaran: Rp 2.000.000,00
60% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.498.698.600,00 Rp 899.944.370,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 62.3%
Realisasi: Rp 687.243.370,00 Anggaran: Rp 1.103.066.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 62.75%
Realisasi: Rp 185.621.000,00 Anggaran: Rp 295.802.600,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 17.23%
Realisasi: Rp 13.580.000,00 Anggaran: Rp 78.830.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 75%
Realisasi: Rp 13.500.000,00 Anggaran: Rp 18.000.000,00