
KUKUH, KERAMBITAN - Jelang tahun pemilu, Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan meminta masyarakat Desa Kukuh Kerambitan untuk melindungi hak pilihnya dengan memastikan nama yang sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU. DPT dapat dicek secara online dengan mengakses website resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian pilihlah Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat domisili di KTP. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian. Selain dengan memasukan NIK, calon pemilih dapat memasukkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. Setelah data diri dimasukkan dengan lengkap, klik tombol pencarian.
Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan 'Data Anda Keliru atau Belum Terdaftar'.
"KPU telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki hak suara untuk melakukan cek data secara online. Tujuannya agar hak pilih kita terlindungi. Jika sudah terdata maka ada kepastian bahwa hak pilih kita dapat digunakan saat tiba waktunya nanti 14 Februari 2024. Jika belum terdata masyarakat nanti bisa menghubungi Petugas terkait di Kantor Desa. Jadi pastikan dulu dari sekarang hak pilih kita. Jika tidak bisa melakukan pengecekan sendiri, silahkan datang kekantor Desa, staf Desa siap membantu masyarakat untuk memastikan hak pilihnya" ucap Perbekel Widhi Adnyana.
Sementara itu Ketua PPS Desa Kukuh Kerambitan I Nengah Santra, SE menyatakan bahwa akan ada juga petugas khusus pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan warga Desa Kukuh Kerambitan yang telah memenuhi syarat didaftarkan sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.(*)