
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. Terbaru, Polda Bali menangkap seorang warga Jakarta bernama M Akbar Gusnawan (34). Dia diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama seorang perempuan Filipina, Gina Agolyo Cruz yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari pengaduan korban bernama Ida Bagus Putu Arimbawa. Kronologinya, pada 29 November 2021, korban mengetahui ada agen penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan nama PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) yang dimiliki pelaku. Korban ketika itu berencana mendaftar jadi TKI untuk berangkat ke Jepang. PT MAG memintanya membayar Rp35 juta. Setelah membayar, korban diberikan pelatihan oleh PT MAG selama tiga bulan di salah satu Kampus yang ada di wilayah Renon, Denpasar. Korban juga sudah membuat form visa di tempat pelatihan tersebut dan juga sudah menandatangani kontrak kerja dengan gaji sebesar USD4.500 atau Rp67 juta per bulan. Dia akan diberangkatkan menuju Jepang pada 30 Agustus 2022.Namun hingga saat ini korban dan yang lainnya belum diberangkatkan. Dia malah mendapat informasi dari rekannya bahwa PT MAG justru mengirim PMI ke Malaysia dengan visa holiday. Pekerja yang berangkat ke Malaysia dengan visa holiday bernama Putu Winarti dan masih berada di sana. Sementara seorang korban lain bernama Dwi Lantari sudah dikembalikan ke Indonesia oleh pihak imigrasi. Menurut Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa Korban kasus TPPO di Bali lebih dari 280 orang, yang telah periksa 17 orang korban.
Menyikapi maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini di dengan Korban masyarakat Lokal Bali maka Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd mengajak seluruh masyarakat Desa Kukuh Kerambitan untuk waspada terhadap iming-iming gaji tinggi yang ditawarkan oleh para agen penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri. "Warga Desa harus benar-benar selektif dan memastikan secara benar dan valid dulu para agen yang menawarkan penyaluran PMI ke Luar Negeri, jangan sampai nanti diberangkatkan secara ilegal. Pastikan dulu agen-agen tersebut, bisa cek atau validasi agen tersebut ke Instansi Terkait yang kredibel misalnya ada Dinas Tenaga Kerja. Mohon agar waspada dan jangan mudah tergiur dengan janji gaji besar" Tegas Perbekel Widhi Adnyana.
Ada beberapa ciri-ciri dari agen ilegal yang paling menonjol, yaitu para agen ilegal biasanya berani menjanjikan pemberangkatan ke luar negeri dengan cepat tanpa ada visa dan kelengkapan berkas administrasi lainnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya calo penyaluran TKI ilegal atau yang memberangkatkan tak sesuai prosedur bisa segera melaporkan ke instansi terkait.(*)
