Rekaman E-KTP Bagi Warga yang Telah Berumur 17 Tahun
Admin SID
20 Juni 2024
Dibaca 228 Kali
Diinformasikan kepada Warga Masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang telah berumur 17 Tahun agar Segera melakukan Perekaman E-KTP.
Perekaman E-KTP dilaksanakan di Kantor Camat Kerambitan atau Kantor Dinas Dukcapil Kab. Tabanan setiap hari dan jam kerja dengan membawa Kartu Keluarga.
Demikian Informasi ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat